Minahasa – Pemerintah Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna verifikasi dan validasi serta menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam Musyawarah ini dihadiri oleh Hukum Tua, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggotanya serta perwakilan tooh masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Teep Ferantje Rondonuwu menyampaikan, BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Dalam musyawarah tersebut dibahas dan ditetapkan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan ini berdasarkan hasil Musdes yang mengacu pada kriteria desil 1 sampai dengan desil tertentu sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah ini, Desa Teep telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.












