MinahasaSulawesi UtaraUncategorized

Rekonstruksi, Tersangka Kekerasan Hingga Tewas Peragakan 16 Adegan

×

Rekonstruksi, Tersangka Kekerasan Hingga Tewas Peragakan 16 Adegan

Share this article

NUSANTARATERKINI.CO.ID.Minahasa – Polres Minahasal menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dua tersangka warga desa Ranomerut Kecamatan Eris. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (26/9) dan dihadiri oleh pihak penyidik Polres Minahasa, jaksa penuntut umum, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi kedua tersangka RUP dan JT memeperagakan 16 adegan.

Adegan demi adegan dalam rekonstruksi memperlihatkan kronologi lengkap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh RUP dan JT terhadap korban JL. Pada adegan kunci, terlihat bahwa kekerasan tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung.,S,Tr.K, menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari pengembangan kasus.

“Rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Hal ini akan menjadi dasar bagi penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

RUP dan JT disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kematian, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dengan Ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera memasuki proses hukum lanjutan di pengadilan. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan, sementara masyarakat Desa Raonemurut diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *