NUSANTARATERKINI.CO.ID,Minahasa — Hukum Tua Desa Kapataran Hendrik Ali, menghibahkan tanah seluas 25×36 meter persegi untuk pembangunan Balai Kemasyarakatan dan Olah raga Desa Kapataran, kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.
Hendrik Ali menyampaikan, dirinya rela menghibahkan tanah miliknya Pribadi untuk menunjang aktivitas kegiatan di Desa Kapataran.
Diketahui, lokasi tanah tersebut terletak di jaga III Desa Kapataran.
Dalam surat hibah tertanggal 2 Mei 2024, yang ditandatangani 13 saksi, Ketua BPD, Sekretaris BPD, sekretaris desa, Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Kasie pemerintahan, Kaur Trantib, kepala jaga 1, kepala jaga 2, kepala jaga 3, kepala jaga 4 dan kepala jaga 5.












