Minahasa – Pemerintah Desa Kapataran Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I, II, III Tahun 2025 kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD ini dilakukan di Kantor Desa Kapataran pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 selama 12 bulan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam penyaluran BLT-DD ini, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000,- yang dibayarkan dengan metode tunai setiap bulan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari 2025. Untuk Tahap I, II, dan III setiap KPM menerima sebesar Rp 900.000,-.
Hukum Tua Desa Kapataran Hendrik Ali dalam sambutannya mengatakan, Penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem.
“Kami Pemerintah Desa Kapataran berharap bahwa penyaluran BLT-DD ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan KPM dan memperkuat ekonomi desa, ” Ujarnya. (Jes*/)












