Sulawesi UtaraUncategorized

Gubernur Yulius Selvanus Terbitkan Instruksi Pembatasan HP Bagi Anak di Sulut

×

Gubernur Yulius Selvanus Terbitkan Instruksi Pembatasan HP Bagi Anak di Sulut

Share this article

Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.‎‎

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menjaga fokus belajar peserta didik di sekolah.‎‎

Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.‎‎

Aturan ini ditujukan kepada bupati dan Wali kota se-Sulawesi Utara, perangkat daerah Pemprov Sulut, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, hingga orang tua dan masyarakat.

‎‎Dalam ketentuannya, siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta SLB dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.‎‎

Telepon seuler milik siswa juga diwajibkan disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.‎‎

Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.‎‎

Selain itu, sekolah diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *