Minahasa – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Musrenbangdes adalah momen krusial di mana para pemangku kepentingan—termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan kelompok, dan seluruh warga—dapat berkolaborasi untuk menyusun dan menyepakati.
Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa telah dilaksanakan di sebagian besar Desa diwilayah Pemerintah Kecamatan Langowan Timur. Musrenbangdes sebagai sarana penyaluran gagasan pembangunan di wilayah Pemerintah Desa Teep.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa untuk menentukan program yang masuk Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Hukum Tua Desa Teep Kec. Langowan Timur Ferantje Rondonuwu mengatakan, Desa Teep telah melaksanakan Musrenbangdes dan Banyak hal pula yang ada dalam usulan gagasan pembangunan yang telah disampaikan.












