Nusa Utara

Korupsi Pengadaan Tanah Talaud: PPK Ditetapkan Tersangka

×

Korupsi Pengadaan Tanah Talaud: PPK Ditetapkan Tersangka

Share this article

Kepulauan Talaud – Baru sepekan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, SH, telah langsung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 16.30 hingga 20.00 WITA oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Talaud. Tersangka bernama Ronal Rando, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal Rando langsung digiring dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Proses penyerahan dan penahanan tersangka didampingi oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.

Berikut rangkaian proses kegiatan penetapan hingga penahanan tersangka:

  • ⏰ 16.30 WITA — Penetapan tersangka oleh Penyidik Kejari Kepulauan Talaud
  • ⏰ 18.50 WITA — Pemeriksaan kesehatan tersangka oleh tenaga medis
  • ⏰ 19.00 WITA — Tersangka dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado
  • ⏰ 19.30 WITA — Tiba di Lapas Kelas IIA Manado, langsung dilakukan pemeriksaan administrasi
  • ⏰ 20.00 WITA — Seluruh proses pemeriksaan administrasi selesai

Seluruh rangkaian kegiatan penetapan hingga penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *