Minahasa – Hukum Tua Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa, Ferantje Rondonuwu mengikuti Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa tingkat Kecamatan Langowan Timur.
Evaluasi Perkembangan Desa (EPDes) adalah penilaian terhadap tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan di sebuah desa. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui status perkembangan desa, efektivitas penyelenggaraan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi Perkembangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015. Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Tujuan Evaluasi Perkembangan Desa adalah: Mengetahui status perkembangan desa, Mengetahui efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan, Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, Mengetahui daya saing desa.
Salah satu tahapan dalam Evaluasi Perkembangan Desa adalah Lomba Desa. Lomba Desa dilakukan untuk menilai tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.
Setiap desa pasti mencapai tingkatan tersendiri dalam proses pengembangan untuk memajukan desa. Karena hal itu, desa dibedakan dalam Klasifikasi Desa Berdasarkan Perkembangannya. Perkembangan desa bisa dilihat dari keadaan masyarakat yang bertempat tinggal di desa tersebut imbuhnya.
Kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kecamatan di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa berjalan dengan lancar.












