Sulut – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Penyidik menggeledah sekaligus menyita aset dari lima toko emas yang tersebar di Kota Manado dan Kota Kotamobagu, Senin (2/3/2026).
Operasi ini menyasar aliran emas hasil produksi PT HWR selama periode 2005 hingga 2025 di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
“Kami mendeteksi keterkaitan kuat antara aktivitas toko-toko ini dengan peredaran emas dari tambang PT HWR. Penyidik perlu mengamankan aset tersebut demi kepentingan pembuktian perkara,” ujar Januarius.
1. Toko Emas Bobby Jl. Walanda Maramis, Manado
2. Toko Istana Jewerly Jl. S. Parman, Manado
3. Toko Emas London Jl. Walanda Maramis, Manado
4. Haji Murni Marina Plaza, Manado
5. Toko Emas Srikandi Gogagoman, Kotamobagu
Dalam penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari personel DANPOMAL (Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut) , tim penyidik mengangkut sejumlah barang berharga.
Januarius merinci bahwa barang-barang tersebut memiliki relevansi kuat dengan tindak pidana korupsi yang sedang mereka tangani.Penyidik mengamankan beberapa item kunci, yaitu:
• Emas Batangan dalam jumlah tertentu.
• Emas Butiran mentah.
• Perangkat Handphone milik pengelola toko
• Dokumen dan barang relevan lainnya.
Januarius menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang terhadap PT HWR. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama 20 tahun terakhir.
”Kami memimpin langsung operasi ini untuk mempercepat penanganan kasus. Langkah ini juga mencegah pelaku menghilangkan barang bukti yang sangat vital bagi proses hukum di pengadilan nanti,” tutupnya. (*)












